10 Resiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku yang Wajib Diketahui

Resiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku
Resiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Resiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku – Bagi sebagian orang mungkin sudah tidak asing lagi dengan salah satu platform kredit online dan cicilan tanpa kartu kredit Akulaku. Dimana dengan menggunakan Akulaku, kalian bisa melakukan pembelian barang melalui aplikasi Akulaku atau merchant rekanan lain dengan cara bayar nanti atau cicilan hingga 12 bulan. Selain itu Akulaku juga bisa dimanfaatkan untuk meminjam dana tunai hingga limit besar melalui fitur KTA Asetku Akulaku atau Dana Cicil.

Di tengah pandemi dan aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat ini. Seperti diketahui juga bahwa kondisi perekonomian setiap masyarakat bisa dipastikan sangatlah kritis. Sudah pasti banyak diantara masyarakat yang memilih untuk menggunakan setiap layanan dimiliki oleh Akulaku, baik pinjaman tunai maupun cicilan tanpa kartu kredit yang bisa digunakan untuk membeli keperluan kebutuhan rumah tangga di tengah PPKM seperti sekarang.

Dengan mengajukan kredit atau cicilan tanpa kartu kredit, kalian tentunya sudah memiliki kewajiban untuk membayarkan kredit tersebut. Walaupun hal wajib, terkadang masih ada beberapa pengguna Akulaku tidak membayarkan pinjaman tersebut hingga berbulan-bulan. Disini yang menjadi pertanyaan, apa saja resiko di dapat ketika pengguna tidak membayar tagihan Akulaku? Apa saja konsekuensi harus ditanggung, apakah berupa denda, sanksi perdata atau ada lainnya?

Nah di pembahasan kali ini idekredit.com akan memberikan informasi lengkap mengenai resiko jika tidak membayar tagihan Akulaku. Setiap orang yang sudah memiliki kewajiban membayar tagihan, namun mereka tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sudah pasti ada sanksi menantinya. Untuk resiko jika tidak membayar tagihan Akulaku ini bisa berupa denda keterlambatan pembayaran tagihan ditambah lagi dengan sanksi sosial serta sanksi perdata. Baiklah daripada penasaran langsung saja simak informasinya berikut ini.

Resiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Kabur Dari Pinjaman Akulaku? Apakah Bisa?

Kabur dari pinjaman Akulaku? Apakah bisa? Ini menjadi pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu dipertanyakan, ketika kalian memilih untuk kabur dari Akulaku, sudah pasti kalian berurusan dengan hukum. Dimana kita tahu bahwa Akulaku adalah salah satu pinjaman online terbaik telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jadi Akulaku merupakan pinjaman online resmi yang dilindungi oleh hukum dan berhak menuntut siapa saja yang diketahui tidak membayar tagihan atau mencoba kabur dari pinjaman.

Lain halnya ketika mengajukan PINJAMAN ONLINE ILEGAL dan tidak membayar, pihak pinjaman tidak bisa menuntut karena tidak memiliki pagar hukum. Sebelum memutuskan untuk mengajukan Akulaku, kalian tentu harus memahami terlebih dahulu mengenai resiko jika tidak membayar tagihan Akulaku. Seperti sudah dijelaskan diatas bahwa ada berbagai macam sanksi, mulai dari sanksi denda, sanksi sosial dan lainnya. Maka dari itu pikirkanlah kembali jika mencoba untuk kabur dan tidak membayar tagihan Akulaku.

Resiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku

Untuk pembahasan mengenai resiko jika tidak membayar tagihan Akulaku akan kami sampaikan di poin kedua ini. Perlu diketahui juga bahwa berdasarkan peraturan dari OJK, ketika ada salah satu nasabah tidak membayar tagihan lebih dari 90 hari, maka pihak Akulaku tidak akan menagih kembali. Dimana hal ini akan langsung dilimpahkan ke pihak ketiga yakni Debt Colector untuk menagih ke rumah nasabah. Ini menjadi resiko utama harus siap dihadapi, adapun untuk resiko jika tidak membayar tagihan Akulaku lainnya bisa simak di bawah ini.

1. Denda Menumpuk

Denda Menumpuk

Resiko pertama yang di dapat jika tidak membayar tagihan Akulaku adalah denda keterlambatan pembayaran akan semakin menumpuk. Bahwasanya Akulaku memberikan denda hingga 10% per bulan dari total pinjaman. Bayangkan saja jika menunggak membayar tagihan hingga 3 bulan, yakni 30% lalu kali dengan total hutang kalian. Hal ini sudah pasti akan sangat memberatkan ketika kalian harus mengembalikannya.

2. Skor Kredit Menurun

Skor Kredit Menurun

Resiko selanjutnya adalah skor kredit akan menurun drastis. Skor kredit sendiri menjadi salah satu pertimbangan khusus bagi pihak Akulaku untuk memberikan pinjaman. Jika nasabah memiliki skor kredit buruk dikarenakan tidak bayar tagihan Akulaku, di kemudian hari ketika mengajukan kredit kembali dapat dipastikan tidak akan disetujui.

3. Masuk Daftar Blacklist Kredit Macet

Masuk Daftar Blacklist Kredit Macet

Dapat dipastikan juga jika kalian tidak membayar tagihan Akulaku, kalian akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau Blacklist. Ketika kalian mengajukan pinjaman online, leasing, hingga perbankan, kalian tidak akan pernah di setujui. Karena pihak bank atau pinjaman lain akan melakukan BI Checking terlebih dahulu untuk mengecek riwayat kredit nasabah. Jika terdapat nama kalian di daftar hitam OJK, kredit tidak akan disetujui.

4. Resiko Aset & Barang Disita

Resiko Aset Barang Disita

Resiko berikutnya adalah kemungkinan aset dan barang disita akan lebih besar. Ini sudah menjadi hal umum ketika ada nasabah yang tidak bisa membayar, pihak pemberi pinjaman biasanya akan mengambil aset atau barang untuk disita sebagai jaminan. Jika dalam sekian waktu tetap tidak membayar, barang tersebut sudah menjadi hak pemberi pinjaman.

5. Sanksi Sosial

Sanksi Sosial

Kemudian selain harus siap menghadapi resiko diatas, kalian juga akan mendapatkan sanksi sosial. Metode penagihan dari pihak Akulaku biasanya akan melalui beberapa nomor HP yang ada di HP kalian. Setiap melakukan pendaftaran Akulaku, pihak Akulaku akan meminta izin untuk mengakses kontak. Nah jika demikian, nanti setiap kontak yang kerap dihubungi akan mendapatkan pesan penagihan nominal hutang yang harus dibayar. Ini tentunya akan menjadikan kalian stress dan malu dengan kerabat atau teman kalian.

6. Dikejar Debt Colector

Dikejar Debt Colector

Kemudian terakhir adalah dikejar-kejar oleh Debt Colector. Ini menjadi langkah akhir dari pihak Akulaku jika nasabah tidak membayar tagihan mereka. Debt Colector akan datang ke rumah dan menagih hutang kepada kalian. Tak jarang ada beberapa oknum pihak ketiga tersebut yang melakukan penagihan dengan cara kasar bahkan kadang mengancam untuk membawa ke jalur hukum.

Kesimpulan

Untuk kesimpulan pembahasan diatas mengenai resiko jika telah membayar tagihan Akulaku. Diatas bisa kalian lihat bahwa ada beberapa kemungkinan resiko yang bisa didapatkan jika telat atau bahkan tidak membayar tagihan Akulaku.

Nah itulah beberapa informasi yang bisa kalian simak diatas mengenai resiko jika tidak membayar tagihan Akulaku. Mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu