6 Syarat dan Ketentuan Penangguhan Cicilan Akulaku 2024

Penangguhan Cicilan Akulaku
Penangguhan Cicilan Akulaku

Penangguhan Cicilan Akulaku – Bank dan perusahaan pembiayaan saat ini memang sudah memberikan keringan cicilan kepada para nasabahnya. Hal ini terkait akan kebijakan pemerintah untuk memberikan keringan angsuran, cicilan dan kredit kepada nasabah yang memiliki hutang.

Begitupula dengan Akulaku yang juga memberikan keringan penangguhan cicilan Akulaku bagi mereka yang membeli barang di Akulaku atau pinjaman online melalui Akulaku. Namun perlu kalian ketahui juga bahwa ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kalian penuhi.

Adanya keringanan ini memang tak lepas dari dampak buruk ekonomi yang di alami oleh setiap masyarakat saat ini dikarenakan pandemi virus corona COVID-19. Banyak sekali para pengusaha, buruh dan pekerja yang terkena imbas mulai dari pemecatan, susahnya mencari nafkah karena sebagian wilayah yang melakukan lockdown.

Maka dari itu Akulaku memberikan penangguhan keringan cicilan kepada nasabah. Lalu apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah agar mendapat keringanan cicilan dari Akulaku? Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasannya berikut ini.

Syarat dan Ketentuan Penangguhan Cicilan Akulaku

Penangguhan Cicilan Akulaku

Seperti kita ketahui bahwa Akulalu Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan yang dapat kita manfaatkan sebagai tempat pinjaman online serta pembiayaan multiguna saat ini. Tak heran jika banyak sekali nasabah dari Akulaku ini yang hampir ada di seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan terhadap anjuran atau arahan dari pemerintah untuk menstabilkan perekonomian, maka debitur dapat mengajukan permohonan berupa keringanan cicilan atau penundaaan pembayara dengan syarat sebagai berikut:

Syarat Penangguhan Cicilan Akulaku

1. Restrukturisasi kredit hanya berlaku atau diberikan kepada debitur pekerja informal berpenghasilan harian dan atau pengusaha UMKM yang usahanya terkenda dampak langsung pandemik COVID-19 serta mengalami langsung pembayaran cicilan.

2. Debitur tidak pernah memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 (per tanggal pada saat pemerintah mengumumkan pandemik COVID-19)

3. Kriteria lain yang ditetap oleh pihak Akulaku Finance Indonesia.

4. Akulaku Finance Indonesia akan memberikan keringanan setelah melakukan penilaian analisis atas kondisi debitur yang terdampak langsung.

5. Keringanan yang diberikan berupa penundaa sebagian pembayaran tidak akan mengubah hak dan kewajiban debitur awal sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

Prosedur Pengajuan Keringan Cicilan Akulaku

Untuk cara pengajuannya kalian dapat melakukan beberapa cara, salah satunya adalah dengan menghubungi call center Akulaku atau mendatangi kantor Akulaku. Setelah itu kalian dapat bercerita mengenai usaha kalian yang mengalami penurunan karena terdampak langsung pandemik COVID-19 sehingga usaha kalian menurun drastis dari segi pendapatan.

Jangan lupa juga untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pihak Akulaku seperti yang kami sampaikan diatas. Untuk pengajuan melalui CS Akulaku, kalian dapat menghubungi Hotline Collection 021-24112009.

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan penangguhan cicilan Akulaku yang dapat kalian simaik baik-baik diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lainnya mengenai cara penangguhan cicilan Home Credit yang telah idekredit.com sampaikan di postingan sebelumnya.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu