25 Syarat KPR Rumah Second (Bekas) 2024 : Kelebihan & Kekurangan

Syarat KPR Rumah Second
Syarat KPR Rumah Second

Syarat KPR Rumah Second – Rumah adalah salah satu kebutuhan yang bisa dikatakan wajib untuk dimiliki oleh setiap orang. Mengenai hal ini, terkadang masih ada beberapa orang yang ingin memiliki rumah namun mereka ter kendala akan budget untuk membeli rumah itu sendiri. Seperti diketahui bahwa saat ini harga properti khususnya rumah, baik rumah bekas atau pun rumah baru selalu mengalami kenaikan di setiap tahunnya. Inilah yang menjadi alasan mengapa banyak orang lebih memilih menunda terlebih dahulu impian mereka untuk memiliki sebuah rumah. Untuk mengatasi masalah seperti ini, saat ini hampir setiap bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR yang dapat diajukan dengan sangat mudah.

Setiap bank penyedia fasilitas KPR tersebut antara lain adalah BTN, Mandiri, BNI, Bank Syariah Indonesia, Danamon dan masih banyak lagi bank konvensional maupun bank syariah lainnya. Berbicara mengenai penyedia KPR, mungkin BTN menjadi salah satu penyedia KPR rumah second atau bekas yang dapat dijadikan opsi utama untuk memiliki sebuah rumah. Melihat dari segi nominal harga penjualan, rumah baru atau second (bekas) tentunya memiliki perbedaan harga cukup signifikan, dimana rumah second (bekas) sudah pasti di banderol dengan harga lebih murah. Menariknya, saat ini pemerintah juga memberikan ketentuan untuk pembelian KPR Rumah Second (bekas) atau rumah baru tanpa uang muka (DP).

Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi kalian bukan? Ada beberapa bank yang memberikan fasilitas pembelian rumah second (bekas) tanpa DP, salah satunya adalah KPR SUBSIDI BANK BTN. Banyak orang-orang mempertimbangkan antara ingin membeli rumah bekas atau pun rumah baru. Dan dari hasil polling tersebut, orang-orang kebanyakan lebih memilih untuk membeli rumah second (bekas). Disamping memiliki harga jauh lebih murah dari rumah baru, pembelian rumah second (bekas) juga biasanya hanya membutuhkan persyaratan yang tidak terlalu sulit. Nah mengenai hal ini, idekredit.com akan memberikan informasi lengkap mengenai syarat KPR rumah second (bekas).

Pada dasarnya untuk perihal syarat KPR rumah second (bekas) ini tidak berbeda jauh dengan ketika kalian membeli rumah baru melalui KPR. Suku bunga juga tergantung dari penyedia KPR tersebut. Untuk saat ini, SUKU BUNGA KPR 2021 paling rendah adalah 6,78% – 7,25%. Dimana perusahaan perbankan yang mematok suku bunga KPR tersebut diantaranya adalah Mandiri, BNI, BRI, BPD JATIM dan juga BTN. Diantara bank tersebut, kalian dapat pilih sesuai dengan keinginan. Baiklah, daripada berlama-lama, langsung saja simak informasi terlengkap mengenai syarat KPR rumah second (bekas) berikut ini.

Syarat KPR Rumah Second

Syarat KPR Rumah Second (Bekas)

Berbicara mengenai syarat KPR rumah second, perlu diketahui bahwa ada beberapa persyaratan dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan. Syarat tersebut diantaranya adalah:

Syarat Umum

  • WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun.
  • Tidak masuk dalam daftar hitam BI/lolos BI Checking

Syarat Dokumen

  • KK dan KTP.
  • NPWP.
  • Surat nikah.
  • Slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja.
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
  • FC sertifikat rumah dibeli.
  • FC IMB rumah dibeli.
  • FC pembayaran PBB paling baru dari rumah dibeli.
  • Surat kesepakatan jual-beli ditandatangani di atas meterai oleh pihak penjual dan pembeli.

Pada pengajuan KPR rumah second ini terdapat langkah berbeda, yakni proses appraisal. Dimana proses tersebut adalah ketika bank melakukan survey rumah bekas yang diajukan oleh kalian, lalu menaksir berapa harga rumah tersebut. Biasanya harga taksiran ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan harga jual dari penjual. Penting juga untuk diingat bahwa KPR rumah second, bank tidak akan memberikan dana 100%, biasanya bank hanya mengeluarkan dana sekitar 70% sampai 80%. Dengan kata lain, kalian harus tetap membayarkan DP. Namun lain halnya jika kalian mengajukan KPR di bank-bank dengan fasilitas KPR tanpa DP seperti dijelaskan diatas.

Biaya KPR Rumah Second

Biaya KPR Rumah Second

Perlu diketahui juga bahwa pembelian KPR rumah second ini nantinya akan terdapat biaya-biaya yang wajib untuk diketahui, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Biaya pengecekan sertifikat.
  • Biaya Akta Jual-Beli.
  • Biaya Balik Nama.
  • Biaya PNBP.
  • Biaya PPh.
  • Biaya BPHTB.

Prosedur Pengajuan KPR Rumah Second

Prosedur Pengajuan KPR Rumah Second

Setelah mengetahui syarat KPR Rumah Second dan juga biaya apa saja yang ada di dalam KPR rumah second tersebut. Berikutnya kami juga akan menyampaikan beberapa langkah-langkah pengajuan KPR rumah second berikut ini.

  1. Cari informasi rumah dari bank penyedia KPR pilihan.
  2. Lengkapi dokumen persyaratan.
  3. Appraisal dari bank.
  4. Menghitung biaya kredit dan biaya lainnya (contohnya besaran biaya provisi dan biaya KPR sekitar 10% dari total dana KPR dari pihak penyedia KPR).
  5. Penandatanganan akad kredit.

Kelebihan Membeli Rumah Second (Bekas)

Kelebihan Membeli Rumah Second Bekas

Setelah mengetahui apa saja syarat KPR rumah second, berikutnya kalian juga wajib untuk mengetahui apa saja sih keuntungan membeli rumah second dibandingkan dengan rumah baru? Lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini.

1. Harga Lebih Murah

Seperti sudah dijelaskan diatas sebelumnya, bahwa pembelian rumah second tentunya akan jauh lebih murah dibandingkan dengan rumah baru. Hal ini menjadi salah satu keuntungan yang dimiliki jika kalian memilih untuk membeli rumah second dibandingkan rumah baru. Selain itu, kalian juga bisa menawar kepada pihak penjual/pemilik.

2. Lingkungan Telah Terbentuk

Rumah second biasanya telah memiliki lingkungan terbentuk. Banyak tetangga yang sudah lama menempati area rumah second yang hendak dibeli sehingga kalian dapat bersosialisasi dan tidak merasa kesepian nantinya.

3. Siap Huni

Apabila tidak ada kerusakan parah, rumah second dapat langsung kalian tinggali karena telah memiliki fasilitas pokok seperti listrik, air, telepon, dan sebagainya.

4. Pajak Lebih Ringan

Bangunan rumah second adalah bangunan lama yang sudah ter depresiasi. Karena hal ini, pajak yang dibayarkan juga tidak akan sebesar rumah yang baru dibangun. Maka dari itu pembelian rumah second banyak diminati oleh beberapa orang.

Kekurangan Membeli Rumah Second (Bekas)

Kekurangan Membeli Rumah Second Bekas

Setelah mengetahui apa saja kelebihan pembelian rumah second, maka kalian juga harus wajib mengetahui apa saja kekurangan pembelian rumah second berikut ini.

1. Harus Jeli dalam Memilih

Kalain tentu harus ekstra jeli dalam melihat kondisi rumah. Pelajari juga riwayat rumah serta perhatikan dengan seksama di setiap bagian-bagian rumah mana saja yang butuh renovasi. Jangan sampai uang untuk membeli rumah second plus renovasi malah lebih besar dibandingkan membeli rumah baru.

2. Desain Rumah Bisa Tidak Sesuai Selera

Dikarenakan mengikuti selera pemilik sebelumnya, bisa saja desain rumah yang hendak kalian beli kemungkinan tak cocok untuk kalian. Maka sebelum memutuskan untuk membeli alangkah baiknya untuk mengecek atau membuat list daftar rumah yang akan dibeli.

3. Harus Siap Beradaptasi

Jika sudah membeli rumah second, kalian juga harus siap untuk beradaptasi dengan lingkungan sekitar. Dimana biasanya setiap tetangga memiliki watak berbeda-beda, disini tentu kalian harus benar-benar siap.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai syarat KPR rumah second. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu