5 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank & Syarat Lengkap

Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank
Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank

Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank – Mobil memang menjadi salah satu bagian dalam kehidupan yang punya fungsi begitu membantu. Tidak heran apabila jenis kendaraan ini begitu banyak diinginkan masyarakat. Bahkan dengan minat begitu tinggi, tidak sedikit perusahaan pembiayaan menawarkan berbagai macam penawaran menarik.

Tak sedikit masyarakat pun tergiur dengan penawaran yang diberikan, alhasil perjanjian jual beli pun disepakati. Nah dengan disepakatinya perjanjian tersebut sudah pasti para pembeli harus melakukan pembayaran tagihan di setiap bulan sesuai dengan nominal disepakati sampai dengan selesai.

Akan tetapi terkadang kondisi keuangan menjadi kendala serta membuat pembeli tidak bisa melakukan kewajibannya membayar cicilan untuk kepemilikan mobil tersebut. Jika hal tersebut dilakukan setiap bulan, sudah pasti denda & pinalti pun akan diberikan pihak leasing kepada debitur.

Untuk menyiasati hal tersebut jalur take over atau proses jual beli mobil masih berstatus belum lunas karena masih harus dicicil menjadi hal yang cukup baik dilakukan. Selain bisa dilakukan antara penjual & pembeli, ternyata cara take over kredit mobil pun bisa dilakukan dari leasing ke bank.

Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank

Tujuan Take Over Kredit Mobil

Dengan melakukan take over kredit mobil dari leasing ke bank, tentunya akan ada banyak keuntungan yang bisa didapat para pembeli. Namun sebelum masuk ke pembahasan apa saja keuntungan dapat kita peroleh saat melakukan take over kredit mobil dari leasing ke bank. Berikut beberapa tujuan utama take over kredit mobil.

1. Suku Bunga Rendah

Suku Bunga Rendah

Melakukan pemindahan atau take over kewajiban pembayaran angsuran cicilan kredit mobil dari leasing ke bank memang menjadi solusi bagi para debitur yang ingin mendapatkan suku bunga lebih rendah. Pasalnya ketika pengajuan dilakukan, otomatis di bank terkait akan tercatat sebagai nasabah baru.

2. Kebutuhan Finansial

Kebutuhan Finansial

Tujuan selanjutnya yang mungkin seringkali dilakukan yakni karena para debitur memiliki kebutuhan finansial. Sebab sebagai properti dengan nilai jual tinggi, melakukan take over dari leasing ke bank juga memungkinkan kalian bisa mendapatkan keuntungan tersendiri, tidak terkecuali untuk mendapatkan dana segar.

3. Leasing Bermasalah

Leasing Bermasalah

Mungkin ada dari kalian yang pernah mendengar sebuah leasing bermasalah. Yah hal ini juga menjadi salah satu tujuan kenapa ada cara take over kredit mobil dari leasing ke bank. Dengan kata lain, jika internal leasing mengalami masalah, maka untuk melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran atau cicilan dipindahkan ke bank terkait.

Syarat Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank

Syarat Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank

Tidak semata-mata bisa dilakukan antara dua belah pihak saja. Namun cara take over kredit mobil dari leasing ke bank mengharuskan pihak debitur turut andil dalam hal ini. Sehingga kelangsungan pembayaran cicilan akan transparan. Selain itu, ada juga beberapa persyaratan dipenuhi dalam proses take over kredit mobil dari leasing ke bank.

  1. Mendapatkan persetujuan dari bank yang akan menerima pemindahtanganan pinjaman kredit take over mobil.
  2. Proses pemindahan tanggung jawab ini harus dilakukan bersama notaris agar keabsahan data & hukum benar-benar sesuai.
  3. Semua berkas data di pihak leasing harus di cek terlebih dahulu keasliannya oleh pihak bank.
  4. Debitur bersedia menanggung semua pembiayaan yang ada pada saat proses take over berlangsung.
  5. Melengkapi semua berkas dokumen dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga, Rekening Listrik & lain sebagainya.

Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank

Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank 1

Untuk dapat melakukan take over sendiri bisa dibilang merupakan proses sangat rumit. Karena proses take over kredit mobil dari leasing ke bank benar-benar membutuhkan data, waktu dan biaya yang mungkin bisa dibilang tidak sedikit. Sebab dalam prosedur dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan CARA TAKE OVER PINJAMAN BRI atau lainnya.

Namun bagi kalian yang memang berkeinginan untuk melakukan take over kredit mobil dari leasing ke bank, tidak perlu merasa khawatir. Sebab di bawah ini akan idekredit.com buatkan penjelasan bagaimana langkah serta cara take over kredit kendaraan dari leasing ke bank secara baik dan benar.

1. Siapkan Semua Persyaratan

Untuk bisa melakukan take over kredit mobil dari leasing ke bank. Hal pertama perlu diperhatikan adalah kesiapan berbagai macam syarat dibutuhkan. Dimana ketika debitur ingin melakukan take over, maka harus menyiapkan syarat termasuk KTP, kartu keluarga, dan juga persetujuan dari pihak bank dan juga pihak leasing.

2. Mendatangi Leasing Terkait

Setelah menyiapkan semua berkas persyaratan yang telah kami sampaikan di atas. Maka proses selanjutnya kalian harus mendatangi pihak leasing untuk mendapatkan persetujuan serta pengisian formulir aplikasi take over. Pastikan pula pada saat mendatangi leasing sampaikan pula tujuan melakukan take over.

3. Penilaian Ulang Bank Terkait Jaminan

Setelah selesai dengan persetujuan dari pihak leasing, maka segera daftarkan diri kalian ke pihak bank terkait dengan menyerahkan beberapa berkas pengantar dari pihak leasing kepada pihak bank untuk proses penilaian ulang kesiapan dan juga kesanggupan finansial dari debitur.

Nah pada tahap ini, biasanya akan membutuhkan waktu. Karena dari pihak bank sendiri akan melakukan investigasi serta pengecekan data & BI Checking dari debitur. Jika dianggap lolos oleh pihak bank, maka otomatis pemindahan kredit mobil pun akan bisa dilakukan. Namun jika tidak maka take over kredit mobil tidak bisa dilakukan

4. Persetujuan Kredit Ulang

Setelah proses pengajuan dan penilaian ulang yang dilakukan oleh pihak bank selesai dan di anggap mampu serta baik. Maka cara take over kredit mobil dari leasing ke bank berikutnya yakni persetujuan kredit ulang dengan menghitung sisa angsuran dan juga penjelasan suku bunga terhadap pihak debitur.

Dalam hal ini, biasanya akan ada beberapa perbedaan dari satu bank dan bank lainnya. Mengingat setiap bank memiliki kebijakan sendiri. Dan pada cara ini, kalian juga bisa mengajukan pembuatan tenor baru dengan besaran nominal angsuran bisa disesuaikan.

5. Pembayaran DP (Uang Muka)

Meski hanya memindahtangankan pembayaran kewajiban dari leasing ke bank. Namun sebagai prosedur. Setelah semua proses di atas dianggap lolos dan sudah mendapatkan perjanjian di atas materai. Maka debitur harus melakukan pembayaran uang muka dengan besaran sesuai denga ketentuan dari masing-masing bank.

Apabila pembayaran DP telah berhasil dilakukan. Maka proses cara take over kredit mobil dari leasing ke bank pun dianggap sudah selesai. Hal berikutnya yang harus dilakukan debitur yakni melakukan pembayaran di setiap bulan ke bank terkait dan bukan lagi ke leasing tempat pertama kalian melakukan kredit mobil.

Kesimpulan

Membaca dan menyimak cara melakukan take over kredit kendaraan dari leasing ke bank seperti di atas kami sampaikan. Bisa kami tarik kesimpulan bahwa proses yang dibutuhkan terbilang cukup rumit dan membutuhkan waktu. Sementara untuk urusan biaya, kemungkinan take over pinjaman apapun pasti ada biaya dikeluarkan.

Kami rasa cukup sekian informasi yang dapat idekredit.com rangkum serta sampaikan tarkati cara take over kredit mobil dari leasing ke bank. Semoga apa yang sudah kami rangkum di atas bisa membantu dan menjadi gambaran ketika memang kalian tertarik untuk melakukan take over kredit mobil.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu