√ DC Akulaku 2024: Tugas, Etika, Cara Menghadapi & Penjelasan

DC Akulaku

DC Akulaku – Menjadi salah satu platform aplikasi pinjaman online terbaik di Indonesia, sampai saat ini Akulaku di anggap menjadi solusi / pemecah masalah bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman uang cepat cair.

Berbekal kemudahan akses dan pengajuan, membuat banyak orang tertarik menggunakannya. Meski begitu, konsekuensi penting harus kalian pegang adalah pembayaran tagihan harus tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo.

Jika tidak, bukan hanya terkena denda telat bayar angsuran Akulaku. Resiko tidak membayar tagihan Akulaku lain yakni berurusan dengan DC Akulaku. Yah, kasus pelaporan terkait penagihan pinjaman oleh DC Akulaku memang sudah cukup banyak.

Bahkan ada dari mereka mengeluhkan bahwa ancaman DC Akulaku selalu diberikan. Dari kasus tersebut, muncullah pertanyaan tentang apakah DC Akulaku datang kerumah, kapan dan bagaimana cara menghadapinya?. Mari kita lihat penjelasan lengkapnya di bawah ini.

DC Akulaku

Apa Itu DC Akulaku & Tugasnya?

Keluhan para pengguna pinjol Akulaku terkait ancaman DC Akulaku sudah banyak kita temukan di internet melalui situs mediakonsumen / lainnya. Hanya saja, tidak sedikit dari mereka yang paham apa sebenarnya itu DC Akulaku.

Jadi sebelum kita menjelaskan lebih jauh tentang apakah berapa lama DC Akulaku datang kerumah dan lain sebagainya. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang apa itu DC Akulaku.

DC atau lebih sering di kenal dengan sebutan Dept Collector merupakan orang yang dipekerjakan oleh sebuah instansi / perusahaan keuangan seperti bank dan kreditur yang bertugas sebagai pihak ketiga untuk menagih hutang ke debitur.

Proses & Etika Penagihan DC Akulaku

Proses Etika Penagihan DC Akulaku

Dalam hal ini Akulaku sebagai salah satu perusahaan pinjaman uang online (Pinjol) memang memiliki dept collector untuk membantu mereka dalam menyikapi para konsumen yang telat melakukan pembayaran tagihan tiap bulannya.

Hanya saja, sebagai salah satu perusahaan yang sudah terdaftar di dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan), baik Akulaku maupun Dept Collector yang menjadi pihak ketika juga harus patuh dan taat pada kode etik / SOP penagihan kepada para pelanggan.

Dimana saat konsumen tidak mampu melakukan pembayaran angsuran sesuai tepat waktu sesuai kesepakatan. Dan di saat ini juga lah Akulaku akan mulai melakukan penagihan dengan menggunakan metode:

  • Desk Collection
    Merupakan proses penagihan angsuran kepada pelanggan melalui layanan komunikasi seperti telepon, sms, WhatsApp, email atau sarana komunikasi lainnya.
  • Field Collection
    Kemudian ada metode Field Collection yang merupakan proses penagihan angsuran dengan cara mendatangi rumah, tempat kerja atau wilayah sesuai alamat terdaftar / terlacak.

Di atas merupakan metode / cara yang akan dilakukan Akulaku apabila para konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan yang telah dilakukan.

Namun secara garis besar penugasan DC ke lapangan untuk melakukan penagihan angsuran pun sebenarnya akan selalu terkait dengan SOP / etika penagihan. Adapun bila kita bicara tentang etika penagihan Dept Collector Akulaku, berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1. Menggunakan Kartu Identitas

Sebagai pihak ketiga, Dept Collector / DC akan selalu dilengkapi dengan kartu tanda pengenal / kartu identitas resmi dari pihak Akulaku / outsourcing yang bekerjasama.

Dimana dalam hal ini, kartu identitas yang digunakan harus memuat beberapa data penting termasuk foto diri dan juga identitas perusahaan yang menugaskan, Akulaku.

2. Panggilan Hanya Dilakukan di Jam-Jam Tertentu

Salah satu metode yang digunakan Akulaku untuk melakukan penagihan yakni melakukan panggilan telepon. Hanya saja terkadang DC memanfaatkan metode ini untuk meminta pelunasan tagihan.

Namun perlu kami sampaikan, setiap DC / Dept Collector sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan panggilan sembarangan. Melainkan hanya diperbolehkan sampai jam 8 malam.

3. Penagihan DC Hanya & Harus ke Alamat Terdaftar

Kemudian SOP / peraturan penagihan yang dilakukan oleh Dept Collector yakni hanya dan harus melakukan penagihan serta mendatangi rumah sesuai dengan alamat terdaftar di aplikas i Akulaku atau formulir pendaftaran pinjaman.

4. Penagihan Hanya ke Peminjam / Debitur Terkait

Tidak bisa kita pungkiri ancaman DC Akulaku dengan menyebar permintaan pelunasan kepada kerabat / kontak yang tercatat sering kali di alami para konsumen.

Secara garis besar hal tersebut setidaknya tidak boleh di lakukan oleh DC karena SOP penagihan DC sendiri hanya dan harus dilakukan ke peminjam / debitur terkait.

5. Melakukan Penagihan Secara Sopan Tanpa Ancaman

Banyak sekali keluhan konsumen Akulaku yang mengatakan mereka mendapatkan ancaman Dept Collector Akulaku yang mengirimkan mereka pesan dengan kata-kata yang tidak pantas.

Padahal itu semua sebenarnya tidak boleh dilakukan secara terang-terangan oleh DC. Karena salah satu SOP penagihan DC yaitu melakukan penagihan secara sopan tanpa adanya ancaman apapun bentuknya.

Apakah DC Akulaku Datang Kerumah?

Memilih menggunakan fasilitas pinjaman online Akulaku memang masih menjadi pilihan bagi sebagian besar orang di Indonesia. Seperti kami singgung di atas, hal ini tidak terlepas karena proses pengajuan yang dilakukan cukup mudah.

Bahkan proses pencairan dana pun terbilang sangatlah cepat. Meski begitu seperti yang sudah kami singgung sebelumnya. Dibalik semua kemudahan yang di tawarkan, tentu ada konsekuensi yang harus kalian tanggung yakni pembayaran angsuran.

Dimana seperti yang sudah kami sampaikan di atas, ketika kalian tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan. Maka perhitungan denda Akulaku akan di berikan sekaligus akan berurusan dengan DC Akulaku.

Nah terkait apakah Dept Collector Akulaku datang kerumah, menurut beberapa laporan yang ada bisa jadi / kemungkinan besar DC bisa datang kerumah beberapa kali tentunya selama kalian belum melakukan pembayaran angsuran tertunggak.

Kapan DC Akulaku Datang Kerumah?

Menyikapi pertanyaan kapan DC Akulaku datang kerumah. Seperti sudah kami sampaikan di atas, Dept Collector bisa saja datang kerumah selama pembayaran belum dilakukan.

Meski begitu datangnya DC ke rumah pun sebenarnya sudah di tentukan dan di tetapkan oleh sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. Yang dimana DC hanya boleh datang ke rumah ketika peminjam / debitur tidak melakukan pembayaran lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Tips Cara Menghadapi DC Akulaku

Apabila saat ini kalian sedang menghadapi masalah terkait kedatangan Dept Collector Akulaku untuk meminta pertanggungjawaban pembayaran angsuran kredit yang tertunggak. Kalian tidak perlu merasa cemas dan khawatir.

Karena sebenarnya ada beberapa tips cara menghadapi Dept Collector Akulaku. Dan buat kalian yang bertanya apa saja kiranya tips / cara menghadapi DC Akulaku tersebut, berikut sudah idekredit.com siapkan penjelasannya.

  • Pertama silahkan periksa identitas Dept Collector yang datang ke rumah dan pastikan ada identitas resmi seperti kami jelaskan di atas.
  • Setiap dept collector yang mendapatkan tugas dari sebuah instansi keuangan akan memiliki sertifikasi APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) jadi pastikan DC yang datang sudah memilikinya, jika tidak maka penagihan tak dapat dilakukan.
  • Ketika DC datang ke rumah, kalian tidak perlu cemas. Karena kalian bisa menjelaskan kenapa telat membayar angsuran dan katakan bahwa kalian akan segera melunasi / membayar tanggunan tersebut.
  • Ketika Dept Collector yang datang akan berniat menyita berbagai macam barang di rumah, sebaiknya tanyakan dulu mana surat kuasa penagihan yang dikeluarkan oleh pihak pemberi pinjaman (Akulaku).

FAQ

DC Akulaku dimana saja?

Penempatan Dept Collector Akulaku / DC Akulaku ada di setiap wilayah jangkauan pinjaman online Akulaku.

Kenapa DC Akulaku datang kerumah?

Ketika para debitur / peminjam tidak melakukan pembayaran angsuran selama kurang lebih 90 hari setelah tanggal jatuh tempo.

Kesimpulan

Dari penjelasan singkat tentang DC Akulaku di atas, bisa kami simpulkan bahwa sebenarnya penagihan yang dilakukan oleh Dept Collector akan bisa terjadi kepada siapapun konsumen yang tidak melakukan pemayaran tagihan secara tepat waktu / menunggak lebih dari 3 bulan.

Sementara penagihan dilakukan oleh DC sendiri juga ada peraturan / SOP yang sesuai peraturan resmi dari OJK. Jadi bila kalian mendapatkan perlakukan kasar dari DC Akulaku juga sudah menyiapkan layanan Hotline Inbound Collection di (021) 2441 2009.

Nah demikian kiranya penjelasan lengkap yang kali ini dapat idekredit.com rangkum dan sampaikan terkait DC Akulaku datang kerumah, kapan, etika penagihan dan juga tips cara menghadapi Dept Collector Akulaku.

Sumber Gambar: mediakonsumen.com, akuratnews.com

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu