8 Cara Jual Rumah ke Bank (Syarat, Prosedur dan Keuntungan)

Cara Jual Rumah ke Bank
Cara Jual Rumah ke Bank

Cara Jual Rumah ke Bank – Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menjual properti, salah satunya adalah rumah. Seperti diketahui juga bahwa rumah menjadi salah satu instrumen investasi yang kerap banyak dipilih oleh sebagian orang. Dimana mereka akan membeli sebuah rumah di daerah strategis dengan nilai jual bisa dikatakan cukup tinggi. Setelah dikira harga jual sudah tinggi, mereka akan langsung memasarkan rumah tersebut, melalui perantara broker atau bisa juga melalui pihak bank agar keamanan lebih terjaga.

Nah membahas mengenai penjualan rumah, di pertemuan kali ini idekredit.com akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara jual rumah ke bank. Nah untuk pembahasan ini penting diketahui lebih dulu bahwa jual rumah ke bank secara langsung ini tidak bisa dilakukan. Terkecuali jika rumah tersebut kalian jadikan jaminan untuk pinjaman ke bank. Jual rumah memang terkesan susah karena banyak faktor harus dipertimbangkan dalam hal ini. Selain jual rumah ke bank dengan metode jaminan pinjaman, ada juga cara lain untuk jual rumah ke bank yang nantinya akan kami sampaikan.

Jual rumah ke bank ini memang tidak bisa dilakukan secara langsung, namun seperti sudah dijelaskan tadi bahwa ada beberapa metode bisa dilakukan. Perlu diketahui juga bahwa bank sendiri merupakan institusi keuangan yang memberikan jasa layanan keuangan kepada para nasabahnya. Jadi disini bank tidak membeli properti seseorang dan kemudian menjualnya kembali, ini bukan merupakan bisnis dari pihak bank. Jika bank menjual rumah atau properti lainnya, maka itu merupakan aset sitaan bank dari nasabah gagal bayar. Properti seperti rumah, tanah atau lainnya yang menjadi jaminan akan disita lalu kemudian di lelang oleh bank untuk menutup kerugian.

Sejumlah bank pemerintah dan juga swasta nasional memang memiliki situs tersendiri untuk memasarkan rumah atau properti lainnya untuk di lelang. Baiklah daripada penasaran mengenai seperti apa cara menjual rumah ke bank, langsung saja simak informasi lengkap yang telah kami siapkan di bawah ini mengenai cara jual rumah ke bank, syarat, prosedur dan juga keuntungannya berikut ini.

Cara Jual Rumah ke Bank

Keuntungan Jual Rumah ke Bank

Seperti kita ketahui bahwa jual rumah memang bisa dikatakan gampang-gampang susah. Mungkin bagi yang tidak begitu tahu mengenai cara jual properti ke bank, cara ini bisa dianggap susah dan ribet. Kenyataannya, dengan mengetahui prosedur tepat, jual rumah atau properti lainnya ke bank merupakan cara mudah. Ada beberapa keuntungan bisa kalian dapatkan disini, diantaranya adalah rumah akan terjual lebih cepat, potensi mendapatkan harga penuh dan keamanan tentunya akan lebih terjaga.

Syarat & Cara Jual Rumah ke Bank

Ketahui juga bahwa ada beberapa syarat dan metode jual rumah ke bank seperti sudah kami sampaikan diatas. Adapun syarat dan cara tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Metode Kredit Menggunakan Agunan Properti

Metode Kredit Menggunakan Agunan Properti

Pertama adalah dengan melakukan pinjaman menggunakan agunan properti. Orang mengenal Kredit Tanpa Agunan atau KTA dari bank, berupa pinjaman tanpa harus memberikan agunan atau jaminan. Biasanya besaran dana pinjaman diberikan memang tidak terlalu besar, mungkin berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Kemudian ada juga Kredit dengan Agunan, ketika nasabah memberikan jaminan berupa aset, aset tersebut bisa berupa kendaraan, rumah, tanah atau properti lainnya.

Mengajukan kredit ini juga tentunya karena ingin mengajukan plafon kredit besar, apabila dana pinjaman mencapai Rp 500 juta sampai Rp 1 milyar, tentu bank akan meminta jaminan. Jaminan tersebut akan menjadi antisipasi pihak bank jika nasabah mengalami kredit macet atau kemungkinan buruknya yakni gagal bayar. Jika kalian ingin jual rumah dalam bentuk mengambil kredit dengan jaminan, ada beberapa tahap harus dilewati, diantaranya:

  1. Mendatangi kantor bank, lembaga keuangan, atau pegadaian.
  2. Mencari informasi mengenai persyaratan, besar pinjaman, dan membandingkan layanan antar bank.
  3. Mengajukan kredit dengan agunan dan melengkapi semua dokumen diperlukan.

2. Sebagai Developer Pemasaran Properti

Sebagai Developer Pemasaran Properti

Cara menjual rumah ke bank kedua adalah dengan menjadi perusahaan pengembang yang memasarkan produk properti nya. Salah satu bank yang ikut serta memasarkan properti developer adalah Bank BTN. BTN memang lebih dikenal sebagai bank dengan produk fasilitas kredit pemilikan rumah atau KPR BTN. Menjadi salah satu bank dengan KPR terbaik sangat direkomendasikan. Jika kalian merupakan developer, kalian bisa jual rumah melalui aplikasi BTN Properti Mobile. Untuk informasi persyaratan dan prosedur nya, kalian bisa menghubungi kantor BTN atau mengakses lamat btnproperti.co.id.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai cara menjual rumah ke bank. Disini perlu diketahui bahwa pihak bank tidak menerima penjualan rumah. Namun ada beberapa metode lain bisa kalian ikuti, yakni dengan cara kredit menggunakan properti atau dengan menjadi developer properti. Karena pada dasarnya bank merupakan institusi keuangan yang hanya memberikan jasa layanan keuangan kepada para nasabahnya.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai cara jual rumah ke bank. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu