√ Pengertian Blokir 1 Kali Angsuran Mandiri di Pinjaman KUR atau KPR

Pengertian blokir 1 kali angsuran Mandiri

Pengertian Blokir 1 Kali Angsuran Mandiri – Bank Mandiri dikenal menjadi salah satu bank yang memiliki banyak layanan, bukan hanya simpanan/tabungan saja melainkan ada juga layanan pinjaman mulai dari KUR, KPR, KKB, dan masih banyak lagi lainnya. Membahas mengenai pinjaman, KUR Bank Mandiri dan KPR Bank Mandiri menjadi diantara jenis pinjaman Mandiri yang banyak diajukan oleh para nasabahnya. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, karena kedua pinjaman tersebut memang cukup dibutuhkan oleh nasabahnya. KUR tersebut banyak diajukan oleh para pelaku UMKM, sedangkan KPR banyak diajukan oleh mereka yang ingin memiliki hunian dengan sistem pembayaran cicilan.

Berbicara mengenai pinjaman, khususnya KUR dan KPR Mandiri, penting diketahui bahwa pengajuan kedua pinjaman tersebut tentunya memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Keduanya juga dipastikan mewajibkan nasabah untuk melampirkan jaminan/agunan berupa BPKB atau SHM. Lalu untuk proses pengajuan juga tidak berbeda jauh, dimana nasabah bisa langsung mengajukan KUR atau KPR melalui kantor cabang langsung. Hanya saja dari segi proses pinjaman, KUR membutuhkan waktu yang cukup cepat, biasanya hanya 3 hari kerja saja, sedangkan untuk KPR membutuhkan waktu hingga 7-14 hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan diterima oleh pihak bank.

Perlu kalian ketahui bahwasanya ketika pengajuan pinjaman KUR atau lainnya berhasil disetujui pihak bank, biasanya nanti akan ada istilah Hold Amount atau blokir angsuran. Mungkin sebagian dari kalian para nasabah Bank Mandiri yang pernah mengajukan pinjaman sudah mengetahui akan hal ini. Ya, di pertemuan kali ini idekredit.com akan menjelaskan lebih lengkap terkait pengertian blokir 1 kali angsuran Mandiri. Secara umumnya, blokir 1 kali angsuran Mandiri ini adalah hasil dari uang pinjaman akan dipotong 1 kali sesuai dengan nominal angsuran yang telah disepakati sebelumnya. Untuk blokir 1 kali angsuran ini biasanya akan dilakukan ketika nasabah melakukan pengajuan di bawah Rp 25 juta. Namun mungkin setiap KUR Bank akan menetapkan ketentuan ini berbeda-beda.

Menurut pengalaman pribadi dari salah satu tim idekredit.com, pengajuan pinjaman diatas Rp 50 juta, biasanya pihak bank akan memblokir 2 kali angsuran. Nah uang tersebut yang diblokir nantinya bisa digunakan pada saat pelunasan akhir atau ketika debitur mengalami kesulitan pembayaran di bulan berikutnya. Nah diblokirnya saldo tabungan/pinjaman milik nasabah memang tidak akan terlihat di buku tabungan maupun tertera di layar ATM saat melakukan transaksi melalui mesin ATM. Bagi kalian yang mungkin masih belum jelas terkait hal ini, kami akan memberikan jawaban terkait hal tersebut agar kalian mendapatkan informasi terkait hal ini. Baiklah daripada penasaran mengenai pengertian blokir 1 kali angsuran Mandiri, berikut ini dapat langsung kalian simak pembahasan lengkapnya.

Pengertian blokir 1 kali angsuran Mandiri

Apa Itu Blokir Angsuran Pinjaman Mandiri?

Mengajukan pinjaman KUR Mandiri atau KPR Mandiri memang dinilai cukup mudah, baik untuk soal persyaratan maupun prosesnya. Membahas mengenai pinjaman Bank Mandiri, seperti sudah kami jelaskan diatas bahwa ada beberapa syarat ketentuan yang wajib dipahami dan diikuti oleh setiap nasabah yang akan mengajukan pinjaman. Salah satu ketentuan yang wajib kalian ketahui adalah blokir 1 kali angsuran. Lalu apa pengertian blokir 1 kali angsuran Mandiri? Blokir angsuran adalah uang yang diambil dari pinjaman dan nantinya akan dibekukan oleh pihak bank. Status uang tersebut nantinya bisa digunakan ketika di akhir angsuran atau pelunasan dan bisa juga digunakan ketika debitur mengalami kesulitan membayar karena terkena musibah dan lain sebagainya.

Simulasi Perhitungan Blokir Angsuran Mandiri

Nah uang tersebut nantinya bisa digunakan dengan catatan debitur melakukan konfirmasi langsung ke pihak Bank Mandiri. Akan tetapi biasanya ketika terjadi kesulitan membayar angsuran dikarenakan suatu dan lain hal, pihak bank biasanya akan langsung mengambil uang yang dibekukan sebelumnya tanpa menunggu konfirmasi langsung dari pihak debitur. Apabila debitur selalu tepat waktu membayar angsuran, maka uang yang dibekukan tersebut bisa digunakan untuk pelunasan di akhir pinjaman. Nah perlu diketahui sekali lagi bahwa blokir pinjaman ini bisa juga 1 kali, 2 kali atau 3 kali tergantung ketentuan dari pihak bank masing-masing, namun umumnya blokir angsuran adalah 1 atau 2 kali sebesar nominal angsuran yang telah disepakati. Sebagai contoh, kalian bisa lihat di bawah ini.

Contoh
  • Pinjaman didapat adalah sebesar Rp 50.000.000
  • Kemudian tenor angsuran yang dipilih 3 tahun
  • Nominal angsuran adalah sebesar Rp 1.521.097

Apabila kalian melakukan pengajuan pinjaman dengan simulasi diatas, maka nantinya uang yang akan dibekukan 1 kali oleh pihak bank adalah Rp 1.521.097. Jadi pinjaman yang akan diterima adalah Rp 50.000.000 – Rp 1.521.097 = Rp 48.478.903. Itu gambaran jika angsuran di blokir hanya 1 kali angsuran. Nah jika angsuran yang di blokir 2 kali, maka perhitungannya adalah nominal pinjaman di kurangi 2 kali angsuran, jadi Rp 50.000.000 – Rp 3.042.194 = Rp 46.957.806 (total pinjaman diterima).

Manfaat Blokir 1 Kali Angsuran Mandiri

Setelah mengetahui informasi diatas mengenai pengertian blokir 1 kali angsuran Mandiri. Berikutnya kita akan membahas mengenai manfaat adanya ketentuan blokir 1 kali angsuran Mandiri. Mengenai manfaat, sudah kami singgung diatas bahwasanya uang yang dibekukan tersebut nantinya bisa digunakan untuk pelunasan akhir pinjaman, atau bisa juga digunakan ketika debitur mengalami kesulitan membayar dikarenakan suatu dan lain hal. Mungkin dari segi manfaat, kami rasa hanya itu saja. Bisa dikatakan juga bahwa blokir 1 kali angsuran Mandiri sangat membantu nasabah yang kesulitan membayar. Dan ingat untuk menggunakan uang tersebut juga biasanya pihak bank akan mengkonfirmasikan lebih dulu terkait jangka waktu penggunaan angsuran yang di blokir tersebut. Lagi-lagi kami sampaikan bahwasanya setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai pengertian blokir 1 kali angsuran Mandiri. Bisa disimpulkan bahwa pemblokiran atau pembekuan angsuran ini sudah menjadi ketentuan dari pihak Bank Mandiri. Pembekuan angsuran juga bisa 1 kali atau 2 kali sesuai dengan nominal angsuran yang telah disepakati antara debitur dan pihak bank. Jadi disini debitur akan mendapatkan total pinjaman setelah dikurangi dengan angsuran yang diblokir.

Itulah beberapa pembahasan lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai pengertian blokir 1 kali angsuran Mandiri. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang bisa idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu