√ Akseleran Gagal Bayar : Ini Dia Sanksi dan Risikonya

Akseleran Gagal Bayar

Akseleran Gagal Bayar – Dari banyaknya pinjaman online yang dihadirkan sampai saat ini, tentu kita sudah tidak asing lagi dengan Akseleran. Ya, Akseleran adalah Peer-to-Peer lending platform di Indonesia yang menghubungkan UKM yang membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usaha dengan kumpulan pemberi pinjaman yang memiliki dana lebih untuk mendanai pinjaman tersebut. Penting diketahui juga bahwa Akseleran menjadi salah satu platform pinjaman online terbaik dan terdaftar serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengenai Akseleran, walaupun sudah menjadi salah satu platform Peer-to-Peer ternama di Indonesia, perusahaan satu ini juga tidak luput dari risiko adanya gagal bayar dari setiap penggunanya. Hal ini bisa dikatakan sudah menjadi hal lumrah karena hampir setiap pinjaman online mengalami masalah seperti ini. Gagal bayar juga sebenarnya sudah dapat diantisipasi oleh pinjol terkait, dimana mereka tentu harus mengimplementasikan proteksi Asuransi Kredit. Namun bukan berarti tidak menindak oknum atau pengguna gagal bayar tersebut.

Ketika mengetahui ada pengguna yang melakukan gagal bayar pinjaman di Akseleran, mereka tentu akan langsung mendapatkan sanksi baik berupa denda, bunga dan juga sanksi lainnya. Membahas informasi mengenai akan masalah Akseleran gagal bayar, di pertemuan ini idekredit.com akan menjelaskan lebih detail terkait sanksi dan risiko pengguna Akseleran gagal bayar. Setiap pengajuan di pinjaman online memang sudah menjadi kewajiban peminjam untuk mengembalikan uang tersebut. Namun untuk faktor gagal bayar juga cukup beragam, bisa juga dikarenakan keadaan dan bisa juga dikarenakan adanya niat seperti itu.

Untuk belakangan ini, masalah gagal bayar baik di Akseleran maupun pinjaman online lainnya memang dikarenakan faktor pandemi Covid-19. Dimana pandemi ini memang melumpuhkan beberapa sektor usaha, baik online maupun offline. Sebagai informasi penting bagi kalian semua, sangat penting untuk diketahui bahwa ada beberapa risiko dan juga sanksi yang akan diterima ketika kalian gagal bayar pinjaman di Akseleran. Untuk lebih jelasnya lebih baik langsung saja simak pembahasan lengkap yang telah idekredit.com siapkan berikut ini.

Akseleran Gagal Bayar

Faktor Pengguna Akseleran Gagal Bayar

Sebelum kita menuju ke pembahasan lainnya terkait sanksi dan juga risiko gagal bayar Akseleran. Di awal kami akan menjelaskan lebih dulu mengenai faktor mengapa pengguna Akseleran gagal bayar. Seperti sudah kami sebutkan diatas bahwasanya gagal bayar ini juga bisa dikarenakan faktor keadaan dan karena adanya niat untuk tidak membayar pinjaman. Untuk poin keduanya biasanya hal ini dilakukan oleh oknum-oknum terkait yang dengan sengaja ingin melakukannya.

Sedangkan untuk poin pertama, pengguna Akseleran gagal bayar memang kebanyakan dikarenakan adanya faktor keadaan. Terlebih lagi di tengah pandemi seperti sekarang ini, banyak diantara mereka yang memiliki masalah pemasukan di usaha yang tengah dijalani. Bahkan tidak sedikit pula yang mengalami kebangkrutan. Hal inilah yang menjadikan potensi gagal bayar pinjol semakin naik. Ketika hal ini terjadi, tentu pihak Akseleran akan melakukan beberapa hal agar peminjam bisa segera mengembalikan uang yang mereka pinjam.

Sanksi & Risiko Gagal Bayar Akseleran

Proses penagihan gagal bayar oleh pihak Akseleran juga tentunya tidak berbeda dengan pinjaman online lainnya. Namun tetap, semua penagihan yang dilakukan harus melalui beberapa tahap tertentu. Seperti penagihan melalui SMS atau telepon oleh pihak Akseleran. Jika tetap masih tidak ada jawaban, maka proses penagihan dilakukan dengan mendatangi alamat peminjam dan melakukan negosiasi. Tahap ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga atau dikenal juga dengan Debt Collector.

Untuk potensi penagihan dengan sebar data, kami rasa pihak Akseleran tidak akan melakukan tindakan seperti ini. Hal ini dikarenakan setiap layanan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK tidak dianjurkan untuk melakukan penagihan dengan cara sebar data. Biasanya sebar data akan dilakukan oleh oknum pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Lalu apa saja sih sanksi dan risiko gagal bayar Akseleran yang bisa diberikan oleh penggunanya? Untuk lebih jelasnya kalian dapat lihat penjelasan poin-poin di bawah ini.

1. Denda & Bunga Menumpuk

Pertama pengguna bisa terbebani dengan denda serta bunga yang menumpuk. Ini sudah menjadi risiko yang harus siap diterima ketika pengguna gagal bayar. Jika hal seperti ini terjadi, kemungkinan besar akan sulit mengembalikan hutang pokok pinjaman karena sudah ditambah dengan denda dan bunga yang besar seiring berjalannya waktu.

2. Masuk Data Blacklist OJK

Kedua pengguna tersebut akan masuk dalam daftar hitam atau Blacklist OJK. Tracking pengguna gagal bayar akan langsung terdeteksi ketika melakukan gagal bayar di Akseleran maupun pinjaman lainnya. Ketika sanksi dan risiko ini sudah didapat, maka akan sangat sulit lagi untuk melakukan pengajuan pinjaman online maupun pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

3. Terganggu Penagihan Debt Collector

Seperti dijelaskan diatas bahwa penagihan kepada para gagal bayar kemungkinan besar akan dilakukan oleh pihak ketiga atau Debt Collector. Biasanya penagihan melalui DC ini akan dilakukan dengan cara yang bisa kami katakan kurang etis dan cenderung kasar. Jika ini terjadi tentu akan sangat mengganggu kondisi mental baik pelaku gagal maupun keluarganya.

4. Penagihan Melalui Orang Terdekat

Selain melakukan penagihan melalui DC, biasanya pihak terkait juga akan melakukan penagihan dengan mengirimkan SMS atau pesan WA ke nomor kontak orang terdekat. Apabila hal ini terjadi, tentu para pelaku gagal bayar akan sangat malu. Mungkin inilah gunanya mengapa pinjol biasanya meminta akses kontak orang terdekat pengguna.

5. Kemungkinan Sebar Data

Lalu untuk kemungkinan sebar data, kami rasa Akseleran tidak akan melakukan penagihan dengan cara seperti ini. Seperti dijelaskan di awal juga bahwa setiap aplikasi maupun layanan pinjaman online terdaftar di OJK tidak akan melakukan penagihan dengan cara seperti ini.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas, penting diketahui bahwa Akseleran gagal bayar sudah pasti memiliki risiko dan sanksi yang harus siap ditanggung oleh para pelaku gagal bayar. Walaupun dalam konteks ini, pelaku gagal bayar tidak akan bisa dipenjarakan, dimana pernyataan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Akan tetapi, bukan berarti perlindungan hukum tersebut membuat peminjam boleh mengingkari kewajibannya untuk membayar hutang. Proses pelunasan pinjaman tetap harus dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai Akseleran Gagal Bayar, risiko dan juga sanksi yang wajib diketahui. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu