Bunga Tokopedia Card : Tarik Tunai dan Transaksi Lainnya

Bunga Tokopedia Card

Bunga Tokopedia Card – Tokopedia Card adalah kartu kredit co-branding yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bekerjasama dengan Tokopedia. Kartu Tokopedia dapat digunakan di 44 juta merchant yang bermitra dengan Visa Logo, secara global baik online maupun offline.

Banyak sekali pengguna Tokopedia yang mengajukan kartu kredit ini karena dinilai syarat dan prosedurnya cukup mudah. Walaupun ada juga beberapa yang pengajuannya ditolak. Pengajuan Tokopedia Card ditolak juga tentunya bukan tanpa alasan, hal ini juga wajib kalian pahami. Mungkin penyebab paling umum mengapa pengajuan ditolak adalah karena riwayat kredit yang buruk.

Membahas mengenai Tokopedia Card, perlu diketahui bahwa informasi biaya dan juga bunga menjadi salah satu yang paling banyak dicari oleh para calon pengguna kartu kredit tersebut. Untuk itu disini kami akan menjelaskan secara lengkap terkait bunga Tokopedia Card, cara menghitung dan informasi penting lainnya. Untuk itu kalian bisa terus simak pembahasan kali ini sampai akhir.

Untuk informasi bunga Tokopedia Card, kami rasa besaran bunga ini tidak berbeda jauh dengan kartu kredit BRI lainnya. Bunga Tokopedia Card juga terbagi menjadi 2 jenis, yaitu untuk transaksi tarik tunai dan juga transaksi ritel. Baiklah tanpa berlama-lama lebih baik langsung saja kita simak informasi terlengkap yang telah kami siapkan berikut ini.

Bunga Tokopedia Card

Bunga Tokopedia Card

Masuk ke topik pembahasan utama di pertemuan kali ini, yaitu bunga Tokopedia Card. Kami rasa untuk para pengguna baru kartu kredit Tokopedia atau calon pengguna baru biasanya akan mencari informasi lebih lanjut terkait bunga yang dibebankan ketika melakukan transaksi menggunakan kartu kredit satu ini. Ini menjadi informasi penting yang wajib diketahui, maka dari itu kalian dapat simak baik-baik penjelasannya.

Dalam memilih kartu kredit, bunga dan juga biaya memang menjadi bahan pertimbangan. Asumsinya, semakin rendah bunga dan biayanya, maka semakin irit pula uang yang perlu dikeluarkan. Hal ini menjadikan kartu kredit dengan bunga ringan atau bebas iuran tahunan sangat banyak diminati oleh banyak orang. Selaku penerbit, dalam menetapkan bunga serta mekanisme perhitungan, bank akan selalu mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012.

Dengan begitu, bank maupun penerbit lainnya tidak bisa sesuka hati membebankan bunga terlalu tinggi yang bisa merugikan para nasabah. Di bawah ini dapat kalian lihat beberapa ketetapan perhitungan bunga kartu kredit.

  • Transaksi pembelanjaan akan dikenakan bunga apabila nasabah tidak melakukan pembayaran secara penuh atau setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
  • Bunga kartu kredit dihitung mulai tanggal pembukuan penerbit.
  • Transaksi tarik tunai akan dikenakan bunga.
  • Biaya dan denda, serta bunga terutang tidak dihitung sebagai komponen perhitungan bunga.
  • Penetapan bunga harian dikalkulasi dengan mengacu jumlah hari kalender dalam setahun.

Kembali ke topik pembahasan utama mengenai bunga Tokopedia Card. Seperti diketahui bahwa Tokopedia Card merupakan kartu kredit Co-Branding antara Bank BRI dan juga Tokopedia. Jadi bisa dipastikan beban bunga tidak berbeda jauh dengan jenis kartu kredit BRI lainnya. Jenis bunga kartu kredit ini nantinya akan terbagi menjadi beberapa jenis transaksi, yakni bunga ritel dan transaksi tarik tunai. Keduanya memiliki suku bunga yang sama. Adapun lebih jelasnya simak di bawah ini.

Transaksi Ritel2,25% – 2,85%
Transaksi Tarik Tunai2,25% – 2,85%

Menariknya lagi, pihak Bank BRI juga sudah memiliki ketentuan terkait bunga, dimana bunga tersebut bisa saja berkurang ketika ada promo cicilan 0%. Hal ini menjadi keuntungan bagi para nasabah yang menggunakan kartu kredit Tokopedia. Bahkan ketika pandemi belakangan ini, muncul kebijakan relaksasi dari pihak Bank Indonesia yang memberikan bunga pada kartu kredit BRI hanya 1,75% saja per bulan.

Cara Menghitung Bunga Kartu Kredit

Selanjutnya kami akan membahas mengenai cara menghitung bunga kartu kredit. Dalam tagihan, terdapat beberapa tanggal penting, mulai dari tanggal pembukuan, tanggal tagihan dan juga tanggal jatuh tempo. Memahami arti tanggal ini dapa memudahkan kita ketika menghitung bunga kartu kredit.

  • Tanggal pembukuan: Tanggal pembukuan atau posting adalah tanggal ketika penerbit melakukan pembayaran kepada penyelenggara ATM atas transaksi tarik tunai atau pembelanjaan.
  • Tanggal tagihan: Tanggal ini menunjukkan awal periode penagihan pada bulan tersebut.
  • Tanggal jatuh tempo: Tanggal jatuh tempo adalah batas akhir pembayaran tagihan.

Langsung saja terkait cara menghitung, kalian bisa simak baik-baik penjelasan cara menghitung bunga kartu kredit di bawah ini.

Pak Budi melakukan transaksi kartu kredit pada tanggal 1 Januri 2022 dengan nilai Rp7.000.000. Sementara itu, periode cetak tagihan dilakukan setiap tanggal 25 Januari dengan bunga 2,25% per bulan. Dengan demikian, perhitungan bunga kartu kredit adalah 2,25% x 12 bulan/365 hari = 0,00073/hari.

Berikutnya hitung selisih tanggal transaksi dengan tanggal cetak tagihan. Sehingga apabila pak budi melakukan transaksi di 1 Januari 2022, maka selisihnya adalah 24 hari. Jadi, bunga kredit bisa dihitung dengan menggunakan rumus di bawah ini.

Bunga Kartu Kredit = Rp7.000.000 x 0,00073 x 24 = Rp122.640

Semakin besar jumlah transaksi yang dilakukan, maka semakin besar pula bunga yang dibebankan. Maka dari itu jika kalian sering menggunakan kartu kredit, alangkah baiknya alokasikan dana lebih dari total transaksi untuk membayar beban bunganya.

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai bunga Tokopedia Card, tarik tunai dan juga bunga transaksi lainnya. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan: