Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah 2024

Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah
Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah

Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah – Bank Panin Syariah adalah salah satu bank syariah ternama di Indonesia. Berbagai produk perbankan juga telah dihadirkan oleh bank syariah yang satu ini, mulai dari tabungan, pembiayaan dan beberapa lagi yang lainnya.

Membahas mengenai produk milik Bank Panin Syariah, pada pertemuan kali ini idekredit.com akan membahas mengenai salah satu produk pembiayaan unggulan dari Panin Syariah, yakni Pembiayaan Pemilikan Rumah PaS iB. Pembiayaan ini juga bisa dikatakan sebagai KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Bagi kalian yang belum memiliki sebuah rumah, kalian bisa memanfaatkan produk pembiayaan ini. Selain untuk memenuhi kebutuhan pembelian rumah, PPR PaS iB juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti renovasi rumah dan bangun rumah.

Lalu berbicara mengenai persyaratan, pembiayaan yang satu ini dinilai memiliki persyaratan yang mudah. Baiklah, daripada penasaran langsung saja simak informasi lengkap mengenai syarat, fitur, manfaat dan prosedur pengajuan PPR PaS iB di bawah ini.

Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah

Apa Itu PPR Panin Syariah?

Pembiayaan Pemilikan Rumah Bank Panin Syariah yang satu ini adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah bank Panin Syariah. Selain dapat digunakan untuk mewujudkan rumah idaman.

Pembiayaan ini juga dapat digunakan untuk keperluan lain seperti renovasi rumah, bangun rumah dan kebutuhan multiguna lainnya. Untuk soal keperluan bangun rumah, produk ini juga menjadi salah satu jenis KREDIT BANGUN RUMAH TERBAIK yang bisa dijadikan opsi utama kalian.

Manfaat PPR Panin Syariah

Berbicara mengenai manfaat, diatas sebenarnya sudah kami singgung mengenai manfaatnya. Namun ada beberapa manfaat lain yang dapat kalian ketahui di bawah ini.

  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan properti yakni rumah, ruko/rukan, baik baru maupun bekas, pembangunan (konstruksi) dan renovasi.
  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran sesuai kesepakatan bersama.

Fitur Pembiayaan PPR Panin Syariah

Lalu untuk fitur, Bank Panin Syariah juga menghadirkan beberapa fitur menarik dari pembiayaan pemilikan rumah Panin Syariah. Fitur tersebut diantaranya adalah:

  • DP Rendah
  • Proses cepat, 5 hari beres
  • Jangka waktu panjang, hingga 20 tahun
  • Angsuran ringan dan terjangkau
  • Kepastian angsuran
  • Menggunakan akad MMQ (Musyarakah Mutanaqisah)

Persyaratan Pengajuan

Syarat Pengajuan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR PaS iB

Untuk dapat mengajukan pembiayaan pemilikan rumah yang satu ini, ada beberapa persyaratan yang diperlukan, lebih jelasnya simak informasi persyaratan di bawah ini.

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Perorangan (Bukan Badan Usaha).
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan berusia maksimum 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (pengusaha/Profesional) pada saaat pembiayaan berakhir)

Syarat Dokumen

DokumenKaryawanWiraswastaProfesional
Fotokopi KTP/Paspor Suami-Isteri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta * Nikah / Cerai / Pisah Harta
(jika pisah harta)
Bila tidak ada diganti akta lahir anak terkecil
Fotokopi Surat WNI dan Ganti Nama (jika ada) atau Akta Lahir Suami Istri (Untuk WNI Non Pribumi)
Slip Gaji Terakhir (asli) /Surat Keterangan Kerja (asli)
Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
Fotokopi NPWP Pribadi *
Untuk Karyawan dapat diganti
dengan SPT PPh 21
Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili atau Akta Pendirian Perusahaan, Laporan Keuangan Terakhir
Fotokopi Surat Ijin Praktik / SK
Pengangkatan dari Instansi Terkait

Syarat Dokumen Agunan/Jaminan

Dokumen PendukungBaruSekenBangunTake Over
Surat Pesanan Rumah
Fotokopi Sertifikat
Fotokopi IMB
Fotokopi PBB Terakhir
Fotokopi Perjanjian Pembiayaan dan Sisa Outstanding
Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar

Cara Pengajuan Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah

Cara Pengajuan Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah

Sedangkan untuk cara pengajuan, kalian bisa melakukan pengajuan melalui kantor cabang Bank Panin Syariah langsung. Untuk yang belum mengetahui prosedur atau tata caranya, simak langkah-langkah berikut ini.

  1. Pertama datang ke kantor cabang Bank Panin Syariah dan jangan lupa bawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Setelah itu temui petugas dan sampaikan bahwa kalian hendak mengajukan produk pembiayaan pemilikan rumah.
  3. Petugas akan meminta persyaratan dokumen, serahkan berkas tersebut ke petugas.
  4. Kemudian isi formulir pengajuan pembiayaan dengan benar dan lengkap.
  5. Jika sudah, serahkan kepada petugas untuk dilakukan evaluasi.
  6. Sampai disini kalian dapat kembali ke rumah dan tunggu kabar baik dari pihak bank.
  7. Apabila pengajuan diterima, pihak bank akan menghubungi melalui telepon untuk menentukan proses penandatanganan kontrak dan lain-lain.

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai produk Pembiayaan Pemilikan Rumah Panin Syariah yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu