Gagal Bayar Pinjol Uatas ? Pahami Sanksi & Resikonya

Gagal Bayar Pinjol Uatas

Gagal Bayar Pinjol Uatas – Pengajuan pinjaman online di aplikasi Uatas memang dikenal cukup mudah, baik dalam urusan persyaratan maupun cara pengajuannya. Terlebih lagi Uatas hanya membutuhkan kurang dari 24 jam untuk memberikan pinjaman kepada nasabahnya. Seperti sudah kami sampaikan di pertemuan sebelumnya terkait cara pinjam uang di aplikasi Uatas, para pengguna bisa melakukan pinjaman hanya dengan bermodalkan KTP, foto selfie, nomor rekening atas nama pribadi dan juga nomor HP aktif saja. Ketahui juga bahwa Uatas merupakan salah satu aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dan tentunya sangat aman.

Karena aplikasi ini terdaftar resmi di OJK, maka ketika nasabah tidak melakukan pembayaran alias gagal bayar pinjol Uatas, akan ada beberapa sanksi yang didapatkan. Ada juga beberapa orang yang bertanya apakah ada risiko ketika gagal bayar pinjol Uatas? Apa saja sanksi yang nantinya didapatkan oleh nasabah tersebut? Informasi terkait akan masalah ini tentunya akan menjadi topik pembahasan utama idekredit.com di pertemuan kali ini. Untuk itu, kalian yang mencari jawaban atas pertanyaan ini bisa terus simak pembahasan kali ini sampai akhir nanti.

Informasi terkait gagal bayar Pinjol Uatas apakah bisa didatangi Debt Collector atau tidak juga menjadi pertanyaan yang sering dilontarkan oleh sebagian orang. Sebelum mengajukan pinjaman di Uatas, biasanya mereka akan mencari informasi lebih dulu mengenai metode penagihan yang dilakukan pihak Uatas apabila ada nasabah yang gagal bayar. Penting diketahui disini bahwa penagihan nasabah gagal bayar ini akan dilakukan melalui beberapa tahap, pertama via pesan SMS atau WA, kemudian Telepon dan terakhir petugas mendatangi ke rumah nasabah.

Khusus untuk pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, biasanya mereka tidak akan melakukan sebar data ketika ada nasabah yang gagal bayar. Semuanya akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang dialami nasabah. Namun berbeda halnya dengan pinjaman online ilegal yang akan melakukan sebar data dan menagih dengan cara yang tidak sopan. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja simak informasi terlengkap mengenai risiko dan sanksi gagal bayar pinjol Uatas yang telah kami siapkan berikut ini.

Gagal Bayar Pinjol Uatas

Gagal Bayar Pinjol Uatas?

Layanan pinjaman online (pinjol) selama ini memang cenderung ada yang dikonotasikan negatif, walaupun pada aslinya banyak pula pinjol yang sebetulnya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan pinjol legal tentu bisa jadi alternatif bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman dan sangatlah aman. Syarat diajukan juga tak begitu sulit jika dibandingkan dengan mengajukan pinjaman pada bank atau koperasi.

Pada prosesnya, pinjol juga hanya memerlukan kurang dari 24 jam saja untuk semuanya beres sampai dana pinjaman dikirimkan ke nomor rekening atas nama pribadi yang terdaftar pada saat melakukan pengajuan. Hal ini yang membuat popularitas pinjol cepat populer di kalangan masyarakat. Akan tetapi, menurut sejumlah perencana keuangan di Indonesia, masyarakat juga perlu melakukan pinjaman dengan bijaksana.

Sebagai contoh, pengguna tidak melakukan pinjaman lebih dari 30% dari total gaji bulanan yang diterima agar nantinya lebih mudah melunasinya. Disamping itu, calon peminjam juga perlu memperhatikan faktor suku bunga pinjol yang tergolong tinggi dan tenor cicilan yang lebih pendek. Hal ini jelas berisiko bisa terjebak jeratan utang yang besar dan tak mampu membayarnya. Oleh karena itu, berdasarkan arahan dari OJK, investor perlu mempertimbangkan dengan matang keputusan untuk meminjam di pinjol legal.

Risiko & Sanksi Gagal Bayar Pinjol Uatas

Seperti sudah dijelaskan diatas bahwa ketika nasabah gagal bayar pinjol Uatas, nantinya akan ada risiko serta sanksi yang harus diterima. Adapun risiko dan sanksi gagal bayar pinjol Uatas diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Masuk Blacklist OJK

Ketika melakukan pinjaman di pinjol Uatas atau lainnya, nasabah tentu akan dimintai data pribadi meliputi KTP, KK, NPWP, akun Internet Banking dan juga Slip Gaji. Syarat ini diperlukan agar pihak pinjol bisa mengetahui identitas diri nasabah, mulai dari nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dari orang terdekat dan lain sebagainya. Apabila nasabah tidak mampu melunasi pinjaman, kalian harus siap dilaporkan ke pihak OJK dan nantinya nama kalian akan masuk ke daftar Blacklist OJK/SLIK OJK.

OJK sendiri menjelaskan bahwa SLIK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit nasabah terkait. Mungkin ini menjadi salah satu risiko dan sanksi yang sangat berat karena nantinya kalian akan sulit mengajukan pinjaman di bank, Koperasi, Pinjol atau lembaga keuangan lainnya.

2. Denda dan Bunga Akan Menumpuk

Pada saat telat melakukan pembayaran pinjaman, maka kalian akan mendapatkan denda. Beban denda ini akan terus menumpuk dan membuat hutang menjadi semakin banyak. Disamping itu, bunga dibebankan juga tinggi. Tidak butuh waktu lama sampai jumlah pinjaman menjadi besar dan mustahil untuk dilunasi. Salah satu solusi yang mungkin bisa dilakukan adalah mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan demikian, nominal cicilan akan terjangkau dan mungkin untuk dilunasi.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan aturan OJK, bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan maksimal 0,8% per hari. Jumlah denda keterlambatan maksimal adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

3. Penagihan Lewat Pihak Ketiga (Debt Collector)

Pinjaman Online memiliki prosedur ketat namun tertata rapi untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang gagal bayar. Prosedur ini juga diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan bersama Indonesia (AFPI). Seperti disampaikan diatas bahwa penagihan akan dilakukan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim collection akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Apabila terus terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari kalian dan orang sekitar.

OJK juga menyatakan bahwa penagihan dilakukan adalah maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan sudah mencapai maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai gagal bayar pinjol Uatas. Disini bisa disimpulkan bahwa ada beberapa risiko dan sanksi yang akan didapat ketika nasabah gagal bayar. Salah satu risiko yang cukup berat adalah blacklist OJK karena menjadikan nasabah sulit untuk melakukan pengajuan di lembaga keuangan manapun.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai gagal bayar pinjol Uatas. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat idekredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu