20 Cara Pengajuan Penundaan Cicilan FIF 2024

Cara Pengajuan Penundaan Cicilan FIF
Cara Pengajuan Penundaan Cicilan FIF

Cara Pengajuan Penundaan Cicilan FIF – Mungkin kalian sudah pernah membaca berita mengenai masalah pengajuan penundaan cicilan FIF atau perusahaan pembiayaan lainnya terkait wabah COVID-19 yang sedang melanda Indonesia. Cara pengajuan penundaan cicilan FIF ini akan kami bahas pada pertemuan kali ini.

Wabah Corona atau COVID-19 ini memang memiliki dampak yang cukup besar dalam segi perekonomian tanah air. Dimana anjuran untuk Lockdown bagi setiap warga negara Indonesia memang cukup menghasilkan pro dan kontra bagi setiap kalangan. Sebagai contoh, adalah melemahnya perekonomian masyarakat Indonesia.

Hal inilah yang menjadikan PR bagi pemerintah untuk menanggulangi masalah seperti cicilan atau kredit bagi mereka para pekerja yang terpaksa harus lockdown. Nah disini pemerintah telah bekerjasama dengan OJK serta perusahaan pembiayaan untuk memberikan keringanan penundaan cicilan bagi mereka yang memenuhi syarat dari pihak pembiayaan.

Perlu kalian ketahui bahwa ada 3 jenis restrukturisasi relaksasi cicilan kredit yang dapat diberikan kepada pemilik kendaraan, yang pertama adalah perpanjangan jangka waktu, penundaan cicilan dan keringanan. Baiklah lebih jelasnya langsung saja kita simak pembahasan utama yang telah kami siapkan berikut ini.

Cara Pengajuan Penundaan Cicilan FIF Terbaru

Cara Pengajuan Penundaan Cicilan FIF

Syarat Mendapatkan Keringanan Penundaan Cicilan FIF

Untuk syaratnya, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat keringanan pembayaran kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan seperti FIF, BAF, Wom dan lainnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020:

  • Nilai pembiayaan yang diajukan pelonggaran di bawah Rp 10 miliar.
  • Debitor merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
  • Nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona di Indonesia.
  • Debitor adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cara Pengajuan Penundaan Cicilan FIF

Perusahaan pembiayaan yang memberikan kelonggaran kredit selain FIF adalah WOM, Mandiri Tunas Finance, ACC, BAF dan CSUL Finance. Untuk tata cara pengajuan penundaan cicilan FIF ini antara lain sebagai berikut:

1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan.

2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi perusahaan).

3. Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

4. Keringanan kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

Nah itulah beberapa pembahasan mengenai syarat dan tata cara penundaan cicilan FIF yang dapat kalian simak diatas. Jangan lupa juga untuk membaca artikel lain mengenai cara penundaan cicilan kredit. Mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua.

Bagikan:

Gisi

Bermimpilah setinggi mungkin dan bekerjakeraslah semampumu